English Language Indonsian Language

Frequently Asked Questions

Penentuan Usulan UKT sudah diumumkan pada tanggal 18 Agustus 2020.

Jika keberatan, Mahasiswa bisa mengajukan peninjauan kembali dengan menyerahkan data/dokumen tambahan dimulai pada tanggal 23 Agustus 2020 via situs akademik.itb.ac.id

Pembayaran UKT sudah dapat dilakukan sesuai dengan hasil pengumuman.

Bagi mahasiswa peserta TA/Thesis/Disertasi dimulai dari Semester II 2019-2020 dan terpaksa diperpanjang karena adanya pandemi Covid-19, dapat mengajukan pembebasan biaya UKT Semester I 2020-2021 melalui Ketua Program Studi masing-masing.

Pembayaran UKT bagi Mahasiswa yang mengajukan peninjauan kembali, dapat ditunda hingga proses peninjauan kembali selesai, dan Mahasiswa tersebut dapat menunda pembayaran UKT hingga ada kepastian SK Pembebasan UKT.

Bisa, dengan syarat :

  1. jika Mahasiswa memiliki kewajiban membayar lebih dari 1 Semester silahkan mengajukan Beasiswa UKT dan Cicilan pada Aplikasi akademik.itb.ac.id.
  2. jika Mahasiswa hanya memiliki kewajiban membayar 1 Semester silahkan mengajukan Beasiswa UKT/Cicilan pada Aplikasi akademik.itb.ac.id.

Bisa.

SKPI atau Surat Keterangan Pendamping Ijazah adalah salah satu berkas yang diterima oleh lulusan ITB sebagai salah satu informasi mahasiswa tersebut berkegiatan kemahasiswaan selama menjadi mahasiswa ITB

  • Kegiatan Pengembangan Karakter Mahasiswa (Character Development Training CDT)
  • Kegiatan Pengabdian Masyarakat/Proyek Kemanusiaan oleh Mahasiswa
  • Kegiatan Wirausaha & Profesi Mahasiswa
  • Kegiatan Organisasional
  • kegiatan Prestasi Mahasiswa

Approval kegiatan mahasiswa dapat dilakukan oleh :
TU Prodi Akademik / Dosen Pembimbing / Kepala Program Studi

Logo Kemahasiswaan ITB

Gedung Campus Center Barat Lantai 1

Jl. Ganesa No.10 Lebak Siliwangi

Kec. Coblong, Kota Bandung 40132

Phone: (022) 2504814

© Direktorat Kemahasiswaan Institut Teknologi Bandung