Penentuan Usulan UKT sudah diumumkan pada tanggal 18 Agustus 2020.
Jika keberatan, Mahasiswa bisa mengajukan peninjauan kembali dengan menyerahkan data/dokumen tambahan dimulai pada tanggal 23 Agustus 2020 via situs akademik.itb.ac.id
Pembayaran UKT sudah dapat dilakukan sesuai dengan hasil pengumuman.
Bagi mahasiswa peserta TA/Thesis/Disertasi dimulai dari Semester II 2019-2020 dan terpaksa diperpanjang karena adanya pandemi Covid-19, dapat mengajukan pembebasan biaya UKT Semester I 2020-2021 melalui Ketua Program Studi masing-masing.
Pembayaran UKT bagi Mahasiswa yang mengajukan peninjauan kembali, dapat ditunda hingga proses peninjauan kembali selesai, dan Mahasiswa tersebut dapat menunda pembayaran UKT hingga ada kepastian SK Pembebasan UKT.
Bisa, dengan syarat :
Bisa.