Direktorat Kemahasiswaan dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
Direktorat Kemahasiswaan mempunyai tugas :
Melaksanakan penyusunan kebijakan dalam kesejahteraan dan pengembangan karakter
Melaksanakan program kesejahteraan dan pengembangan karakter
Melaksanakan penyusunan kebijakan dalam penyaluran beasiswa pemerintah
Melaksanakan penyaluran beaslswa pemerintah
Melaksanakan penyusunan kebijakan dalam penyaluran beasiswa non pemerintah
Melaksanakan penyaluran beasiswa non pemerintah
Melaksanakan penyusunan kebijakan dalam identifikasi dan mitigasi permasalahan kesehatan fisik dan mental
Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan identifikasl dan mitigasi permasalahan kesehatan fisik dan mental
Melaksanakan penyusunan kebijakan dalam penanganan medis
Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan penanganan medis
Melaksanakan penyusunan kebijakan dalam fasilitasi kegiatan-kegiatan kemasyarakatan bagi mahasiswa
Melaksanakan dan mengkoordinasikan fasilitasi keglatan-kegiatan kemasyarakatan bagi mahasiswa
Melaksanakan penyusunan kebijakan dalam fasilitasi pengembangan prestasi mahasiswa
Melaksanakan dan mengkoordinasikan fasilitasi pengembangan prestasi mahasiswa
Melaksanakan penyusunan kebijakan fasilitasi kegiatan-kegiatan pengembangan profesi dan kewirausahaan bagi mahasiswa
Melaksanakan dan mengkoordinasikan fasilitasi kegiatan-kegiatan pengembangan profesi dan kewirausahaan bagi mahasiswa
Melaksanakan penyusunan kebijakan dalam kegiatan tracer study
Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan tracer study dan analisis hasil tracer study