FAQ (Frequently Asked Questions)
Kemahasiswaan ITB

- Beasiswa -

Kapan Usulan UKT diumumkan ? 

Penentuan Usulan UKT sudah diumumkan pada tanggal 18 Agustus 2020.

Bagaimana jika saya keberatan dengan Hasil Penentuan Usulan UKT yang telah diumumkan ?

Jika keberatan, Mahasiswa bisa mengajukan peninjauan kembali dengan menyerahkan data/dokumen tambahan dimulai pada tanggal 23 Agustus 2020 via situs akademik.itb.ac.id

Kapan saya dapat membayar UKT setelah Usulan UKT diumumkan ?

Pembayaran UKT sudah dapat dilakukan sesuai dengan hasil pengumuman.

Bagaimana Prosedur untuk mengajukan pembebasan biaya kuliah untuk Mahasiswa Peserta TA/Thesis/Disertasi dan terpaksa diperpanjang karena adanya pandemi Covid-19 ?

Bagi mahasiswa peserta TA/Thesis/Disertasi dimulai dari Semester II 2019-2020 dan terpaksa diperpanjang karena adanya pandemi Covid-19, dapat mengajukan pembebasan biaya UKT Semester I 2020-2021 melalui Ketua Program Studi masing-masing.

Apakah saya tetap harus membayar UKT sesuai dengan Usulan UKT yang di umumkan jika saya mengajukan keberatan dengan peninjauan kembali ?

Pembayaran UKT bagi Mahasiswa yang mengajukan peninjauan kembali, dapat ditunda hingga proses peninjauan kembali selesai, dan Mahasiswa tersebut dapat menunda pembayaran UKT hingga ada kepastian SK Pembebasan UKT.

Apakah Mahasiswa bisa melakukan pengisian FRS/PRS walaupun masih memiliki kewajiban Pembayaran UKT yang belum diselesaikan ?

Bisa, dengan syarat :

  1. jika Mahasiswa memiliki kewajiban membayar lebih dari 1 Semester silahkan mengajukan Beasiswa UKT dan Cicilan pada Aplikasi akademik.itb.ac.id.
  2. jika Mahasiswa hanya memiliki kewajiban membayar 1 Semester silahkan mengajukan Beasiswa UKT/Cicilan pada Aplikasi akademik.itb.ac.id.