English Language Indonsian Language

Studium Generale ; Pentingnya Kampus Aman Tanpa Kekerasan Seksual

Jumat, 01 September 2023 | Reporter : Satria Octavianus Nababan | Editor : Anne Rufaidah

BANDUNG, kemahasiswaan.itb.ac.id - Kekerasan seksual telah menjadi isu yang ramai diperbincangkan baik di dunia maupun di media sosial selama beberapa minggu terakhir. Institut Teknologi Bandung (ITB) secara lebih mendalam membahas isu ini pada kuliah umum Studium Generale ITB, Rabu, (30/8/2023) dengan topik "Kampus Aman Tanpa Kekerasan Seksual."

Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Irianto, M.A., seorang Guru Besar Antropologi Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menjadi narasumber dalam acara Studium Generale yang sangat penting ini. Ia adalah seorang Profesor di bidang Antropologi Hukum yang aktif dalam pengembangan studi tentang gender dan hukum, serta solusi hukum terkait kasus-kasus kekerasan seksual.

Ia menjelaskan tentang definisi kekerasan seksual yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia mengatakan, “kekerasan seksual adalah perbuatan seksual yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya.” 

Lebih lanjut, Prof. Sulistyowati juga menyebutkan pentingnya mengidentifikasi relasi kuasa dalam kasus-kasus kekerasan seksual, serta menyoroti bahwa pakaian yang dikenakan korban tidak berhubungan dengan kekerasan tersebut. Undang-undang TPKS memiliki asas dan tujuan untuk menghormati harkat dan martabat manusia, menghindari diskriminasi, dan memastikan kepentingan terbaik bagi korban.

Dalam diskusi yang mendalam, ia pun mengungkapkan bahwa banyak pelaku kekerasan seksual adalah orang-orang yang dikenal oleh korban, seperti pacar, ayah kandung, dan bahkan dosen atau profesor di perguruan tinggi. Berdasarkan Catatan Tahunan 2020, terdapat 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani sepanjang tahun 2019. Besarannya naik 6 persen dari tahun sebelumnya (406.178 kasus) atau sekitar 792 persen selama 12 tahun dari 33 provinsi di Indonesia. Ini merupakan masalah serius yang harus diatasi.

Beliau juga menggarisbawahi implikasi dari kasus-kasus kekerasan seksual terhadap Indonesia secara keseluruhan. Salah satu implikasinya adalah masalah kependudukan, di mana Indonesia menduduki peringkat tinggi dalam jumlah pernikahan anak di bawah umur.

Menurutnya, kekerasan seksual meliputi tindakan seperti pemaksaan kontrasepsi, sterilisasi, dan pemaksaan perkawinan. Hal ini menjadi alasan mengapa undang-undang TPKS sangat penting dalam melindungi korban dan menghukum pelaku. Dalam sesi tanya jawab, hadirin mengajukan pertanyaan tentang aspek hukum dalam undang-undang TPKS, pencegahan tindakan kekerasan seksual, serta peran pria dan wanita dalam mencegah kekerasan tersebut. Profesor Sulistyowati Irianto memberikan jawaban yang komprehensif dan berfokus pada upaya mencegah kekerasan seksual dari perspektif hukum.

Acara ini mencerminkan pentingnya kesadaran dan tindakan kolektif dalam melawan kekerasan seksual dan mendorong perubahan positif dalam masyarakat. Prof. Sulistyowati Irianto telah memberikan wawasan yang berharga tentang topik yang mendesak ini dan mengingatkan kita semua akan tanggung jawab kita untuk menciptakan lingkungan yang aman tanpa kekerasan seksual di kampus dan masyarakat.
 

Logo Kemahasiswaan ITB

Gedung Campus Center Barat Lantai 1

Jl. Ganesa No.10 Lebak Siliwangi

Kec. Coblong, Kota Bandung 40132

Phone: (022) 2504814

© Direktorat Kemahasiswaan Institut Teknologi Bandung