English Language Indonsian Language

Studium Generale ITB 4078 : Kepatuhan Pajak sebagai Pilar Pembangunan Nasional dan Kunci Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 12 Oktober 2024 | Reporter : Nur Asyiah | Editor : Anne Rufaidah

BANDUNG, kemahasiswaan.itb.ac.id - Institut Teknologi Bandung secara rutin menyelengarakan kuliah umum Studium Generale ITB setiap hari Rabu. Menghadirkan banyak tokoh penting dan sosok inspiratif, kuliah umum ini diharapkan bisa memberikan wawasan dan pengetahuan umum di luar bidang studi mahasiswa.Rabu (9/10/2024) ITB kembali menggelar kuliah umum KU-4078 Studium Generale di Aula Barat ITB secara tatap muka dan daring melalui platform YouTube. Kali ini, Aim Nursalim Saleh,  Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan  berkesempatan hadir sebagai pembicara dalam sesi seminar bertajuk “Kepatuhan Pajak ”Kunci Transparansi dan Akuntabilitas Bagi Negeri””.

Di awal pemaparannya, Salim menceritakan sejarah pajak sebagai penyongsong sumber pendapatan negara, menggeser pendapatan ekspor minyak bumi akibat mengalami kemunduran. Sejarah ini dimulai pada era 70 hingga 80an, dimana tren membayar pajak belum marak di masyarakat. Hal ini dikarenakan sumber pendapatan utama negara pada era tersebut berasal dari ekspor minyak bukan dari pajak. Bahkan, Indonesia sempat menjadi bagian dari  OPEC, yaitu organisasi negara-negara pengekspor minyak bumi. Sayangnya, minyak bumi merupakan sumber daya alam yang ketersediaannya tidak bertahan lama dan tidak berkelanjutan. Alhasil, produktivitas minyak bumi di Indonesia mengalami penurunan, sehingga Indonesia tidak lagi melakukan ekspor minyak ke luar negeri. Boro-boro devisa negara bertambah karena ekspor minyak, justru sumber pendapatan Indonesia mengalami kemunduran akibat produktivitas minyak bumi yang menurun dan terpaksa melakukan impor. 

Penurunan produktivitas minyak bumi yang terjadi, berdampak terhadap pemenuhan kebutuhan minyak dalam negeri. Salim mengungkapkan bahwa terdapat gap sebesar 1 juta barrel/day kebutuhan minyak yang harus dipenuhi oleh negara. Dengan gap yang cukup besar, negara tidak mungkin bergantung lagi dengan ekspor minyak, sementara negara harus memenuhi kebutuhan minyak dalam negeri dengan melakukan impor. Barulah, muncul pajak sebagai sumber pendapatan negara tambahan dan solusi atas masalah penurunan pendapatan negara  sebagai akibat dari produktivitas minyak bumi yang menurun.

Sebagai warga negara Indonesia, terdapat dua kewajiban yang wajib dipenuhi yang tertulis dalam Undang- Undang Dasar 1945. Kewajiban tersebut meliputi kewajiban bela negara serta kewajiban untuk membayar iuran wajib yang sudah ditetapkan oleh negara berdasarkan Undang-Undang alias pajak. Salim mengungkapkan bahwasanya pajak merupakan bentuk kemandirian sumber penghasilan negara. Setiap warga negara wajib memberikan kontribusi kepada negara berupa pembayaran pajak untuk mendukung pembangunan negara secara berkelanjutan. Salim juga menekankan bahwa pajak yang dibayarkan oleh warga negara bersifat wajib dan memaksa sesuai aturan yang tercantum dalam Undang-Undang dengan tidak mengharapkan imbalan secara langsung. “Membangun jembatan layang, membangun woosh, membangun sekolah. Darimana uangnya itu, itulah pentingnya pajak sebagai sumber penghasilan negara untuk mendukung pembangunan nasional,” jelas Salim.

Berdasarkan data APBN tahun 2023, pajak menjadi pemasok sumber pendapatan negara sebesar 82%. Namun tak bisa dipungkiri, pada masa pandemi perpajakan Indonesia sempat mengalami penurunan. Puncak pandemi pada tahun 2019-2020 menyebabkan realisasi penerimaan pajak Indonesia merosot menjadi  86% yang mulanya 93%. Hal ini menyebabkan perekonomian masyarakat terutama UMKM sempat mogok bahkan terhenti. Seiring berakhirnya masa pandemi, pajak Indonesia kembali bangkit dan meningkat sepanjang tahun hingga pada tahun 2023  kontribusi pajak terhadap APBN melampaui target yakni sebesar 87,46%. Kebangkitan ini menyebabkan perekonomian masyarakat kembali berjalan dan masyarakat lebih sejahtera. “Jadi kalau ekonomi bagus, kita lumayan sejahtera, pajak juga meningkat. Nah kalau memenuhi kebutuhan itu, pajaknya banyak, kita ga perlu hutang,” tambah Salim.

Performa pajak yang semakin bagus dalam menyokong sumber pendapatan negara, membuat pemerintahan memandang pajak sebagai kebutuhan negara yang perlu diperhatikan. Sejak tahun 1983, negara melakukan reformasi  Undang-Undang Perpajakan, merubah sistem yang semula official assessment menjadi self assessment. Perubahan sistem self assessment  ini memberikan kebebasan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak yang harus dibayarkan kepada negara secara mandiri sehingga lembaga pengelola perpajakan sudah tidak berhak untuk menentukan pajak masing-masing individu, dan hanya bertugas dalam mengurus administrasi dan mengelola data perpajakan. Salim mengungkapkan bahwa lembaga perpajakan terus melakukan reformasi di berbagai sektor untuk meningkatkan tingkat kepercayaan penduduk kepada lembaga yang mengelola pajak negara.

Penggunaan IT dalam tata kelola perpajakan negara dilirik oleh lembaga perpajakan sebagai langkah reformasi untuk meningkatkan transparansi pengelolaan pajak negara. Salim menyebutkan bahwa pihaknya (Direktorat Jenderal Pajak) merupakan salah satu lembaga negara yang maju. Saat ini pihaknya mengembangkan program reformasi perpajakan yang dikenal dengan sebutan PSIAP (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan). Sistem ini berbasis COTS (Commercial of The Shelf) yang terintegrasi dengan berbagai bidang mulai dari pendaftaran akun NPWP yang sepadan dengan NIK,  pembayaran pajak dengan kode billing multi akun, adanya riwayat transaksi, penyampaian SPT, dan perluasan kanal layanan perpajakan sehingga pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum lebih mudah, andal, dan akurat. Tak hanya melalui digitalisasi perpajakan, reformasi perpajakan juga mencakup berbagai inisiatif mulai dari harmonisasi aturan, pajak lingkungan, hingga perbaikan dalam administrasi perpajakan.

Peran warga negara dalam menuntaskan kewajibannya dalam membayar pajak sangat diperlukan dalam mendukung pembangunan bangsa. Untuk itu, kepatuhan warga negara dalam membayar pajak sangat bermanfaat dalam menjaga stabilitas ekonomi bangsa, mengurangi ketimpangan ekonomi, menciptakan kesejahteraan sosial, dan mengurangi ketergantungan utang luar negeri. Selain warga negara harus memiliki kesadaran dan kepatuhan membayar pajak, warga negara perlu mengawasi pengelolaan dan penggunaan pajak yang dilakukan oleh lembaga negara agar kontribusi pajak yang diberikan lebih bermanfaat dan tidak disalahgunakan. 


 

Logo Kemahasiswaan ITB

Gedung Campus Center Barat Lantai 1

Jl. Ganesa No.10 Lebak Siliwangi

Kec. Coblong, Kota Bandung 40132

Phone: (022) 2504814

© Direktorat Kemahasiswaan Institut Teknologi Bandung