English Language Indonsian Language

Studium Generale KU 4028; Berpartisipasi Aktif dalam Keterbukaan Informasi Publik

Kamis, 10 Maret 2022 | Reporter : Anne Rufaidah | Editor : Anne Rufaidah

BANDUNG, kemahasiswaan.itb.ac.id – Informasi yang bergulir di ruang publik merupakan informasi publik. Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Gede Narayana S.E., M.Si, mengungkapkan bahwa informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan pandangan yang mengandung nilai, makna, dan pesan, yang fakta dan penjelasannya dapat dilihat, dibaca, serta didengar. Hal ini pun harus disampaikan dalam format yang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. 

“Banyak informasi yang beredar dan karena beredarnya di ruang publik seperti media sosial atau pun grup-grup chatting, maka itu bisa jadi merupakan informasi publik. Akan tetapi informasi publik seharusnya informasi yang tepat dan tidak mengandung unsur pribadi,” ungkap Gede saat menjadi pembicara utama Studium Generale KU 4078, Rabu (9/3/2021). 

Ia mengatakan, dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, informasi yang beredar di ruang publik harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Informasi itu didefinisikan begitu luas dan berkembang sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang. Hal yang disebut informasi publik, kata Gede, adalah informasi yang dikelola, disimpan, oleh suatu lembaga pelayanan publik terkait penyelenggaraan negara. 

Untuk itu, Indonesia membentuk sebuah lembaga Komisi Informasi. Lembaga ini berfungsi untuk menjalankan Undang-Undang yang peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik. Selain itu, lembaga ini pun menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi, dan/atau ajudikasi non litigasi. 

“Garda terdepan dalam keterbukaan informasi publik menurut Undang-Undang adalah PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Pejabat ini bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik,” ucap Gede. 

Dalam keterbukaan informasi publik, masyarakat diperkenankan untuk berpartisipasi aktif. Misalkan saja sebagai seorang mahasiswa yang ingin mengetahui program-program yang ada di perguruan tingginya. Hal itu sangatlah wajar dan perlu mendapatkan informasi yang terkait. Namun, saat ingin menanyakan sebuah informasi, maka yang perlu dipertimbangkan adalah apakah informasi yang ingin diketahui merupakan informasi yang umum atau dikecualikan. 

Ada beberapa faktor yang menyebabkan sebuah informasi dikecualikan atau ditutup, meski hal itu tidak berlaku secara permanen. Hal itu diantaranya, informasi tersebut bisa menghambat proses hukum, menganggu kepentingan perlindungan ha katas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, merugikan ketahanan ekonomi nasional, serta faktor lainnya. 

“Sebagai mahasiswa tentu bisa berperan aktif dalam keterbukaan informasi publik ini. Misalkan dengan memiliki Intelektual yang berkarakter profesional, transparan, akuntabel. Selain itu, mahasiswa juga bisa berpartisipasi aktif dalam proses kebijakan publik serta  bersinergi dengan badan publik untuk mewujudkan good governance,” pungkasnya. 
 

Logo Kemahasiswaan ITB

Gedung Campus Center Barat Lantai 1

Jl. Ganesa No.10 Lebak Siliwangi

Kec. Coblong, Kota Bandung 40132

Phone: (022) 2504814

© Direktorat Kemahasiswaan Institut Teknologi Bandung