BANDUNG, kemahasiswaan.itb.ac.id – Membuat inovasi dalam bidang teknologi, tentu diperlukan wawasan dan pengetahuan perihal pentingnya memahami Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Untuk menjembatani para peserta Tanoto Student Research Award (TSRA) 2022 dalam memahami pentingnya HKI dalam karya inovasi mereka, maka digelar sebuah sesi Interdiciplinary Design Virtual Course (IDVC) yang bertajuk Pengantar Hukum Kekayaan Intelektual, yang dilakukan secara daring beberapa waktu lalu (2/7/2022).
“Pada dasarnya kekayaan intelektual itu adanya di ranah hukum dan bisnis. Namun dalam perkembangannya intelektual property itu jadi mesin utama dalam perkembangan bisnis ekonomi high technology, itu faktanya,” ungkap pemateri utama dari Penasehat Senior Bidang Hukum dan HKI, Lembaga Pengembangan Inovasi dan Kewirausahaan (LPIK – ITB), R. Rizky A. Adiwilaga.
Ia menuturkan, menurut World Intellectual Property Organization definisi HKI adalah kreasi dari pikiran, dimana segala kreasi dari mulai karya seni, teknologi, dan hal-hal lainnya dan segala sesuatu yang sifatnya komersial. HKI pada dasarnya berbicara soal hak kepemilikian atau hak milik. Hak kepemilikan ini atas karya atau produk yang lahir dari kemampuan intelektualitas, daya cipta, daya inovasi seorang manusia. Baik itu dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra, seni, teknologi dan desain. Hal itu melalui proses pengorbanan pikiran, waktu, tenaga, serta biaya.
“Akan tetapi, dalam sebuah karya atau pun produk HKI itu harus mengandung unsur moral, ekonomi, kepraktisan, hingga unsur pemecahan masalah,” jelas Rizky.