English Language Indonsian Language

Studium Generale KU 4078 : Peran Kejaksaan Tinggi dalam Pembangunan Nasional

Kamis, 01 September 2022 | Reporter : Anne Rufaidah | Editor : Anne Rufaidah

BANDUNG, kemahasiswaan.itb.ac.id -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Republik Indonesia tidak hanya memiliki peran dalam penegakan hukum saja di Indonesia. Lebih daripada itu, Kejati pun memiliki peran dalam pembangunan nasional. Kejati sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum (APH) tidak hanya semata-mata melaksanakan social order saja. Hal tersebut diungkapkan Kepaa Kejati Jawa Barat, Prof. Dr. Asep N. Mulyana saat menjadi pembicara utama pada Studium Generale KU 4078 yang diadakan secara daring pada Rabu (31/8/2022). 

“Dahulu, di negara-negara hukum tradisional, peran APH itu terbatas hanya pada penegakan hukum dan hukum sosial saja. Namun, bagi negara berkembang, APH tidak hanya berperan sebagai perjaga hukum tetapi juga berperan dalam keikutsertaan dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat,” jelas Asep. 

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan hukum yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang. Sedangkan dalam sisi Yudikatif, pihaknya berperan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mewakili masyarakat untuk melakukan penegakan hukum ketika terjadinya pelanggaran. 

Di bidang ketertiban dan ketentraman umum, pihaknya juga melakukan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat maupun negara. Hal itu termasuk dalam pencegahan, penyalahgunaan dan atau penodaan agama, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penagakan hukum, pengawasan dan peredaran barang cetakan, hingga penelitian dan pengembangan hukum secara statistic criminal. 

“Untuk itu, kami terus membangun jaringan demi terciptanya keamanan nasional, termasuk dengan berbagai pihak di beberapa negara, seperti Kejati di Singapura, Hongkong, Bangkok, dan Jeddah. Kami pun terus memgupayakan pembentukan atase kejaksaan di berbagai negara,” ucap Asep. 

Pada bidang hukum perdata, pihaknya pun memiliki peran yang cukup sentral. Diantaranya memiliki tugas penegakan hukum dan memiliki kuasa khusus sehingga dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan atas nama negara dan pemerintahan. Selain itu, dalam kasus hukum pidana terutama dalam penanganan kasus, pihaknya memilki tugas mengawasi penanganan kasus dari proses awal hingga akhir. Hal ini termasuk jika ada pengaduan masyarakat, pihaknya pun bisa melakukan penyelidikan dengan minimal 2 alat bukti yang cukup. 

Tak hanya berkaitan dengan hukum, Kejati juga memiliki fungsi pencegahan korupsi yang berkaitan dengan edukasi. Salah satu program yang telah digagas diantaranya Jaksa Masuk Sekolah dan menginisiasi program unggulan dan pertama satu-satunya di Indonesia yakni pembuatan kurikulum anti korupsi di sekolah-sekolah. 
 

Logo Kemahasiswaan ITB

Gedung Campus Center Barat Lantai 1

Jl. Ganesa No.10 Lebak Siliwangi

Kec. Coblong, Kota Bandung 40132

Phone: (022) 2504814

© Direktorat Kemahasiswaan Institut Teknologi Bandung